Bupati Nias Utara Dilaporkan ke Mendagri dan KASN

Bupati Nias Utara Dilaporkan ke Mendagri dan KASN

TOPNUSANTARA.com – Dianggap sewenang-wenang melakukan mutasi, Bupati Nias Utara (Nisut) Amizaro Waruwu dilaporkan 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase SH membeberkan, pihaknya mendampingi 30 ASN dari Kabupaten Nias Utara datang ke Jakarta untuk melaporkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu yang dianggap melanggar hukum melakukan mutasi kepada para ASN.

“Ada yang diduga diintimidasi dan dipaksa mundur dari jabatan. Dan mereka juga tidak tahu alasan mereka dimutasi oleh Bupati Nias Utara. Ini yang kami laporkan,” kata Itamari Lase, di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Itamari mengatakan, bahwa mereka sudah di Jakarta sejak Rabu, dan kini masih bertahan untuk menunggu jawaban dari KASN dan Mendagri Tito Karnavian atas laporan mereka.

“Dalam proses mutasi sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias Utara tersebut kepada 30 ASN Kabupaten Nias Utara yang didampinginya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dengan sengaja dilakukan Bupati Nias Utara dan anak buahnya,” ucapnya.

Seperti melanggar Pasal 99B ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Yang berbunyi, “Bupati/Wali Kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten/Kota, terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.

Ia juga membeberkan, bahwa ada dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu pada 11 November 2021. Di mana seorang ASN bernama Tolonaso Gea dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara (Kepala BKD) Toloni Waruwu.

“Saat itu Tolonaso Gea disuruh atau diperintahkan untuk mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, maka tidak berdampak terhadap karir yang bersangkutan. Tapi jika tidak mengundurkan diri, maka bisa diperiksa oleh Tim Penilai Kinerja, dan apabila terbukti kinerjanya buruk, maka bisa dilaporkan ke mana-mana,” sebut Itamari.

“Hal itu menurut Kepala BKD Nias Utara dilakukan untuk memenuhi janji politik Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara. Bukti rekaman menyuruh mengundurkan diri ada,” tambahnya.

Yang paling miris, lanjutnya, adalah yang dialami ASN bernama Marni Nazara. Marni diberhentikan dari jabatan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 800/ 122 /K/TAHUN 2021, tanggal 5 Mei 2021.

Itamari menjelaskan, kronologis singkat pemutasian Marni Nazara terjadi pada hari Sabtu 1 Mei 2021 sekira pukul 19.45 WIB. Waktu itu, baru 5 hari setelah pelantikan Amizaro Waruwu sebagai Bupati Nias Utara.

“Bupati memanggil Marni Nazara melalui telepon seluler ajudannya bernama Fati Lase untuk menghadap Bupati Nias Utara ke Rumah Dinas di Pendopo,” ucapnya.

Marni Nazara sebagai ASN wajib loyal pada Pimpinan, sehingga segera menghadap Bupati Nias Utara.

Setibanya menghadap, Bupati terpilih Amizaro Waruwu langsung mengatakan kepada Marni Nazara, berhubung karena baru terlaksananya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka sudah menjadi tradisi dan kebiasaan kalau banyak tamu yang berdatangan dan berkunjung ke Rumah Dinas Bupati, untuk menyampaikan ucapan ‘Selamat’ kepada Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara yang baru.

Terkait dengan banyaknya tamu yang berkunjung, maka Bupati Nias Utara menilai Marni Nazara selaku Kabag Umum tidak mampu lagi menghadapi dan melayani tamu-tamu dimaksud, karena Marni Nazara sudah berusia lanjut.

“Ada baiknya saudari Marni Nazara sesegera mungkin mengundurkan diri dari jabatan Kepala Bagian Umum di Setda Kabupaten Nias Utara. Demikian pernyataan Bupati terpilih kepada Marni Nazara,” terang Itamari Lase.

Selanjutnya Bupati Nias Utara mengatakan, sebagai Bupati terpilih, dirinya mengharapkan sekaligus memerintahkan Marni Nazara harus membuat Surat Pengunduran Diri terhitung mulai Senin tanggal 3 Mei 2021. Dan surat itu harus sudah diterima Bupati Amizaro Waruwu paling lambat hari Senin tanggal 3 Mei 2021 di ruang kerja Bupati Nias Utara.

“Sekalipun terasa sakit, tapi selaku bawahan wajar menuruti segala perintah pimpinan, walaupun dalam keadaan terpaksa,” ungkapnya.

Sekitar 1 minggu setelah pertemuan itu, melalui seorang Pegawai BKD Nias Utara bernama Air Dingin Waruwu menyerahkan SK atas nama Marni Nazara sebagai staf di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara.

Di mana SK tersebut hanya hasil eksaminasi dari bagian hukum Setda Nias Utara yang ditandatangani oleh Kabag Hukum Erlius Hulu dan diteken oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tanpa stempel.

“Sejak tanggal 5 Mei 2021 hingga saat ini, belum dilaksanakan serah terima jabatan Kabag Umum Setda Kabupaten Nias Utara antara Pejabat Lama yakni Marni Nazara dengan pejabat baru Mei Terima Hulu,” ungkapnya.

Masih kata Itamari, Bupati Nias Utara juga belum menyusun perencanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah Nias Utara.

Padahal, perencanaan mutasi itu telah dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 190 ayat (1) PP 11/2017. Bahwa mutasi dan pencopotan serta penurunan jabatan para pelapor adalah merupakan penjatuhan hukum disiplin dan demosi.

Akan tetapi, para pelapor tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak pernah diberi sanksi terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 junto Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan ada 2 orang camat, yakni Bazatulo Zalukhu selaku Camat terbaik se-Provinsi Sumatera Utara dan Fekolima Lase selaku camat terbaik se-Kabupaten Nias Utara yang bersangkutan pernah dianugerahi piagam penghargaan, dicopot tanpa alasan yang berdasar menurut hukum.

Itamari menyebutkan, ke-30 ASN yang dimutasi sewenang-wenang itu mulai dari Guru, Pegawai Dinas, Camat hingga Kepala Sekolah.

Adapun mereka yang diduga diperlakukan oleh Bupati Nias Utara tersebut secara sewenang-wenang dalam mutasi jabatan yakni Tolonaso Gea, Eferi Zalukhu, Mareti Telaumbanua, Septinus Zebua, Meiyaro Lase, Rhony Suriawan Zebua, Yamoarota Hulu, Sama’aro Gea, Augustinus Augustieli Zalukhu, Beni Ridhoy Zendrato, Marni Nazara, Alius Nazara, Waspada Zendrato, Yasani Telaumbanua, Operagus Zalukhu, Yulius Zalukhu, Marison Zalukhu, Bazatulo Zalukhu, Nuzilan La’ia, Metodius Lase, Meiman Markus Jaya Nazara, O’ozisokhi Gea, Syukurman Zega, Leo Agung Santoso Nazara, Wirman Elvianus Nazara, Yulifati Lase, Yahman Indrianus Telaumbanua, Milik Nia Hulu, Yebusi Gulo, dan Noferis Zendrato.

Oleh sebab itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase bersama Sekretaris BBHAR PDIP Kabupaten Nias Silsilah Halawa, yang mendampingi 30 ASN Kabupaten Nias Utara yang dimutasi sewenang-wenang oleh Bupati Nias Utara tersebut, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan mereka. “Dan segera mengembalikan para ASN tersebut kepada tupoksinya semula, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu,” harap Itamari Lase. (tim/bersambung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan