Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, kedua prajurit TNI itu divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dalam kasus penembakan atau pembunuhan terhadap seorang remaja asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MAF.

Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Kamis (7/8/2025). Dalam putusan tersebut, hakim juga memecat kedua terdakwa yang bertugas di Kodim 0204 Deli Serdang itu.
“Memidana para terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara. Denda masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan penjara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Djunaedi.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 26 KUHP.
Namun, hakim tidak sependapat dengan oditur yang menuntut Darmen satu tahun enam bulan penjara dan Hendra setahun penjara. Oditur sebelumnya menilai para terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa sudah keterlaluan karena menembakan lima proyektil kepada korban yang saat itu tengah melintas di kawasan Deli Serdang hingga mengakibatkan meninggal dunia. (red/02)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

KPK Temukan Dua Senpi dan Uang Rp 2,8 M dari Rumah Topan Ginting

No Responses