Kejari Madina Musnhakan Barang Bukti Kasus Narkotika

Kejari Madina Musnhakan Barang Bukti Kasus Narkotika

TOPNUSANTARA.com – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dari hasil kasus narkotika tahun 2021, dihalaman kantor kejaksaan Jl williem Iskander, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (10/11/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis golongan 1 ganja dan sabu, senjata tajam serta senjata api. Yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja kering sebanyak 76.323.635 gram, 36 batang pohon ganja, sabu sebanyak 166,49 gram, pil ekstasi sebanyak 1,53 gram, 17 potong pakaian, 32 unit Handphone dan timbangan elektrik dan 75 buah barang lainnya.

Hadiri pada pemusnahaan tersebut Kajari Madina, Taufik Djalal SH diwakili Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai SH MH, Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung SH, Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus SH, Kasubagbin, Putra Masdhuri SH, Kasipidum, Riamor Bangun SH, Kasi Datun, Edison Situmorang SH, mewakili Ketua PN Madina, Catur Alfath Satriya SH, mewakili Kapolres Madina, Kasatreskrim, AKP Azuar Anas SH dan Kasatnarkoba AKP Mansion Nainggolan SH, mewakili Kalapas Panyabungan, Kasibimnadik, Suyetno SH, mewakili Dan Subdenpom Serka Hermansyah Harahap dan mewakili Danramil Kota, Babinsa, Sugeng.

Usai melakukan pemusnahan barang bukti, Mewakili Kejari Madina, Taufik Djalal SH, Kasi Intel, Fatizaro Zai SH MH didampingi Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung SH kepada wartawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dari hasil barang sitaan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan kasus narkotika dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,” ungkapnya.

Dan ketika dikonfirmasi apakah kasus narkotika meningkat dari tahun sebelumnya, mantan Kasi Intel Gunung Sitoli tersebut menjawab bahwa kasus narkotika di Kabupapaten Madina tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Hanya saja, volume atau jumlah barang sitaan yang dimusnahkannya yang lebih banyak dari pada kasus narkotikanya. Dimana untuk kasus Narkotika ada sebanyak 107 perkara, kasus Oharda sebanyak 11 perkara dan kasus kamnegtibum/TPUL ada 10 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan secara pembakaran untuk narkotika jenis ganja. Sementara untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sajam dan senpi dimusnahkan dengan cara di grenda. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan