TOPNUSANTARA.com – Seorang “bujang lapuk” di Kota Pematangsiantar berinisial MAH (33) ditangkap polisi karena nekat menggadaikan sepeda motor milik ibunya tanpa ijin.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud mengatakan tersangka MAH (33) warga Jl Melur, Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap atas laporan ibu kandungnya, Asnimar Chaniago (62) warga Jl Anggrek Kelurahan Tambon Nabolon, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar, Selasa (9/11/2021).
”Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa sepedamotor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF. Namun sampai tanggal 29 September 2021, sepedamotor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 14 juta, sehingga dilaporkannya ke polisi,” ujar Amir.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MAH.
“Dari pengakuannya sepedanotor ibunya itu sudah digadaikan sebesar 4 juta kepada seorang pria berinisial AD (32) warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan kini sudah kita amankan,” jelas Amir. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses