Gadaikan Sepeda Motor Ibu Kandung, Pria Ini Diciduk Polisi

Gadaikan Sepeda Motor Ibu Kandung, Pria Ini Diciduk Polisi

TOPNUSANTARA.com – Seorang “bujang lapuk” di Kota Pematangsiantar berinisial MAH (33) ditangkap polisi karena nekat menggadaikan sepeda motor milik ibunya tanpa ijin.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud mengatakan tersangka MAH (33) warga Jl Melur, Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap atas laporan ibu kandungnya, Asnimar Chaniago (62) warga Jl Anggrek Kelurahan Tambon Nabolon, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar, Selasa (9/11/2021).

”Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa sepedamotor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF. Namun sampai tanggal 29 September 2021, sepedamotor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 14 juta, sehingga dilaporkannya ke polisi,” ujar Amir.

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MAH.

“Dari pengakuannya sepedanotor ibunya itu sudah digadaikan sebesar 4 juta kepada seorang pria berinisial AD (32) warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan kini sudah kita amankan,” jelas Amir. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan