LIPUTANSUMUT.COM – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2018, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dicairkan awal bulan Juni 2018, sedangkan untuk gaji ke 13 di awal bulan Juli 2018 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua ketika dikonfirmasi liputansumut.com, Selasa (05/06/2018) di kantornya. “Iya, kita patuh pada Perpres nomor 18 tahun 2018 yang diterbitkan oleh Pak Presiden Jokowi bahwa THR ASN wajib dicairkan awal bulan Juni 2018. Saya barusan dari Bank Sumut untuk memastikan pendistribusian THR tersebut di rekening masing-masing ASN. Mudah-mudahan akan segera cair,” kata Bazatulo.
Ia juga menyebutkan bahwa kuota pencairan untuk ASN di Kabupaten Nias Utara ada 8 miliar. Sementara THR ke masing-masing ASN dipatok sebesar gaji pokok ditambah tunjangan, dengan berpedoman pada skema penggajian perbalan Mei tahun 2018.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Nias Bazatulo Zendrato saat dikonfirmasi liputansumut.com mengatakan bahwa pencairan THR bagi ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Nias masih belum dapat dipastikan karena masih menunggu pengajuan dari masing-masing dinas.
“Kalau pencairan THR kepada ASN di Kabupaten Nias, kita masih belum bisa memastikannya karena masih menunggu pengajuan dari masing-masih dinas,” kata Bazatulo Zendrato. (BL)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses