LIPUTANSUMUT.COM – Kasus Dugaan Korupsi pembangunan kantor Bupati Nias Utara yang beberapa tahun ini menjadi bahan pembicaraan di kalangan para LSM, wartawan serta masyarakat Kabupaten Nias Utara, saat ini terjawab sudah. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah menetapkan tersangka sebanyak dua orang berinisial AH dan AZ.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Yus Iman Harefa SH MH kepada wartawan, (03/03/2017) lalu. Ia membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Bupati Nias Utara dari tahun 2011 hingga tahun 2015 yang menelan biaya puluhan miliar rupiah itu, saat ini pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
” Kita sudah menetapkan AH dan AZ yang berperan sebagai PPK dalam pembangunan kantor Bupati Nias Utara tersebut, dan akan terus kita dalami penyidikan kasus ini. Besar kemungkinan, masih ada tersangka lainnya,” ujar Yus Iman Harefa.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi kepada Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nias Utara Yulius Zai terkait penetapan dua orang tersangka Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dalam pembangunan kantor Bupati Nias Utara tersebut, beliau tidak banyak berkomentar dan hanya senyum-senyum saja kepada sejumlah wartawan. ” Sabar ya bang, kita tunggu hasil perkembangan kasus tersebut dari pihak penegak Hukum,” ucapnya.
Terpisah, para tersangka yang ingin di konfirmasi oleh wartawan di kantor Dinas PU Kabupaten Nias Utara, tidak berhasil ditemuai. Dan beberapa rekan para tersangka menyampaikan bahwa inisial AH dan AZ sedang sibuk. ” Mereka tidak masuk kantor hari ini bang, mungkin ada halangan mereka,” ucap salah satu Staf Pegawai Dinas PU Nias Utara.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP Tipikor RI ) Kabupaten Nias Utara, Erlinus Zendato berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar segera menahan para tersangka supaya jangan ada tanggapan buruk dari masyarakat terhadap kinerja penegak hukum di Kepulauan Nias dan khususnya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
” Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Nias Utara inisial AH dan AZ tersebut, agar secepatnya di tahan Kejari Gunungsitoli,” pungkas Erlinus Zandrato. (Tim)
No Responses