Politik Pertahanan RI Dari Sistem Konstitusi Ketatanegaraan Studi Pembahasan LCS/LTS

Politik Pertahanan RI Dari Sistem Konstitusi Ketatanegaraan Studi Pembahasan LCS/LTS
Mabes TNI AU Melalui Sekolah Staf Dan Komando TNI AU (Sesko TNI AU) Menyelenggarakan Seminar Nasional Di Museum Konferensi Asia Afrika (KAA) Gedung Merdeka, Bandung, Senin, (24/10/2016). Dan Pembicara Dalam Seminar Tersebut Adalah Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pertahanan RI, Doktor Darmansyah Jumala (Sekretaris Presiden RI), Dan Firman Jaya Daeli (Mantan Tim Perumus UU Pertahanan Negara di Pansus DPR-RI). 

Mabes TNI AU Melalui Sekolah Staf Dan Komando TNI AU (Sesko TNI AU) Menyelenggarakan Seminar Nasional Di Museum Konferensi Asia Afrika (KAA) Gedung Merdeka, Bandung, Senin, (24/10/2016). Dan Pembicara Dalam Seminar Tersebut Adalah Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pertahanan RI, Doktor Darmansyah Jumala (Sekretaris Presiden RI), Dan Firman Jaya Daeli (Mantan Tim Perumus UU Pertahanan Negara di Pansus DPR-RI).

Dalam Seminar Tersebut Dihadiri Sejumlah Perwira Tinggi Dan Perwira Menengah, Kalangan Akademisi/Pengamat, Mahasiswa Pasca Sarjana, Media Massa, Dan Semua Perwira Siswa (Pasis) Yang Sedang Mengikuti Pendidikan Reguler Sekolah Staf Dan Komando TNI AU (Perwira Menengah Berpangkat Mayor Dan Letkol), Dan Lima Orang Pasis Tamu Dari Luar Negeri (Amerika Serikat, India, Australia, Malaysia, Singapura). Dan Firman Jaya Daeli Menyampaikan Ceramah. Berikut Ini, Materi Ceramah Secara Garis Besar Dalam Bentuk Pengantar Dan Pokok Pembahasan.

Firman Jaya Daeli (Mantan Tim Perumus UU Pertahanan Negara Di Pansus DPR-RI) Dalam Ceramahnya Menyampaikan Yakni :

1. Indonesia Dan Prinsip Utama Konstitusi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan sistem ketatanegaraan (Konstitusi UUD 1945 ; dan legislasi) menganut dan mengandung tiga prinsip utama, yaitu : 1. Perlindungan ; 2. Ketertiban ; 3. Perdamaian. Prinsip ini berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945. “. . . . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, . . . . .”.

2. Sistem Pertahanan Negara Dan Pendekatan Strategis.

Sistem Pertahanan harus dibangun dan diarahkan berdasarkan dua hal, yaitu : 1. Tiga prinsip utama tadi (perlindungan, ketertiban, perdamaian) ; 2. kondisi dan keadaan dinamis dan strategis (perkembangan global dan regional, pergeseran situasi dan kondisi kawasan, percaturan geopolitik dan geoekonomi). Dengan demikian, sistem pertahanan negara harus senantiasa menjaga konsistensi atas prinsip-prinsip utama semangat konstitusional ; dan menyesuaikan formulasi atas kondisi dan keadaan. Posisi LCS/LTS yang memang bernilai strategis politis dan ekonomis, harus diletakkan dalam dua pendekatan ini.

3. Politik Pertahanan Negara Dan Arah Kebijakan.

Kerangka dasar politik pertahanan negara mesti dibingkai untuk memperkuat sistem pertahanan negara. Kerangka ini dalam konteks LCS/LTS, harus menghadirkan politik pertahanan negara “kebijakan siap sedia secara maksimal dan optimum”, dan dilengkapi secara bersamaan dan secara terintegrasi dengan politik luar negeri “bebas aktif dengan posisi inisiator dan mediator di kawasan regional LCS/LTS, sehingga dua pendekatan tadi (konsistensi dan formulasi) dapat terwujud dan tercapai.

4. Perhatian Strategis Dan Teknis Pertahanan (Udara).

Agenda Pertahanan Udara harus dibangun secara responsif, profesional, moderen, terarah, dan terintegrasi dengan berbasis pada sumber daya manusia, infrastruktur, teknologi (pesawat, rudal, radar, peralatan), dan anggaran. Agenda ini diharapkan dapat menjadi perhatian strategis dan program teknis kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, Mabes TNI, Mabes TNI AU, dan instansi terkait lainnya.

5. Prinsip utama konstitusi ; sistem pertahanan negara ; politik pertahanan negara ; perhatian strategis dan teknis pertahanan udara, pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Kehadiran sejumlah perihal ini selain karena dalam rangka keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, tentu juga sekaligus harus dalam rangka menuju dan mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika di NKRI berdasarkan Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Indonesia memiliki potensi dan modal untuk menegakkan sekaligus menyediakan diri dalam rangka melahirkan dan menghadirkan poros aman, damai, dan bahkan poros maritim alternatif dan baru yang bernilai strategis politis, ekonomis, dan sosial budaya di wilayah kawasan. (Red)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan