MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB di Jembatan Timbang Sibolangit, Jalan Jamin Ginting, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Jumat (21/10/2016).
Adapun operasi tersebut dilakukan oleh Polrestabes Medan sesuai dengan perintah lisan Presiden RI Jokowi dan perintah Kapolri. Dimana Polri diminta untuk melakukan tindakan terhadap berbagai jenis pungli yang meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin didampingi Kasatreskrim Kompol Fachrizal dan Kanit Tipiter Iptu Ucox Rambe mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berawal dengan adanya informasi yang diterima oleh pihaknya bahwa telah terjadi praktik pungutan liar terhadap para sopir kendaraan angkutan berat. Mendengar informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut terbukti. Dari lokasi pihaknya berhasil menangkap 3 orang.
Ia menjelaskan, para supir pengendara kendaraan bermotor muatan barang yang melintas dari arah Medan Berastagi maupun Berastagi Medan. Dilakukan pengukuran/penimbangan terhadap muatan barang yang dibawa dan kemudian dicocokkan dengan Buku Speksi masing-masing kendaraan. Sementara itu, berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Barang. Atas Perda itulah terdapat 3 pelanggaran yakni Pelanggaran pertama, apabila muatan barang melebihi 5% – 15 % dikenakan sanksi Rp.80.000, Pelanggaran kedua, apabila muatan barang melebihi 15% – 25% dikenakan sanksi Rp.100.000 dan Pelanggaran ketiga, apabila muatan barang melebihi 25 % dikenakan sanksi berupa Berita Acara ke Pengadilan Negeri disertai dengan perintah larangan perjalanan atau pengembalian kendaraan ke tempat asal.
” Dan dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 00.15 Wib dilokasi, banyak pengangkutan yang muatannya melebihi dan yang telah ditentukan dalam Speksi kendaraan. Namun, tidak dilakukan penilangan setelah para pengemudi melakukan pembayaran bervariasi antara Rp.100.000 sampai Rp.250.000 serta para pengangkutan tersebut tetap melanjutkan perjalanannya,” ungkap Mardiaz.
Selain itu, lanjut Mardiaz, apabila supir pengangkutan tidak mau membayar sejumlah uang tersebut diatas. Maka Buku Speksinya tidak dikembalikan dan diancam akan ditilang bahkan kendaraannya disuruh balik kanan.
” Melihat hal itu, pada pukul 00.15 Wib, petugas dari Polrestabes Medan langsung melakukan penindakan dengan cara melakukan operasi tangkap tangan pada saat salah seorang supir M. Ali akan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada Petugas UPPKB inisial EP. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap meja tempat petugas UPPKB berada dan melakukan pemeriksaan Buku Speksi serta Buku registrasi Tilang, Buku registrasi catatan hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda. Dan ditemukan 29 eksemplar Tanda Bukti hasil penimbangan serta Tanda Bukti pembayaran denda dan uangnya masing-masing Rp.100.000 dan uang tunai sebesar Rp.4.203.000,” terang Mardiaz.
Atas temuan itu, polisi langsung mengamankan ketiga pelaku inisial EP (54) yang merupakan PNS Dishub Provinsi Sumut (Danru B UPPKB Sibolangit), PH (56) yang merupakan PNS Dishub Provinsi Sumut (Anggota Regu B UPPKB Sibolangit) dan HBL (48) yang merupakan PNS Dishub Provinsi Sumut (Anggota Regu B UPPKB Sibolangit). Dan petugas juga turut memeriksa saksi supir yang menyerahkan uang tersebut bernama M. Ali.
” Polrestabes Medan akan terus melakukan OTT pada berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kegiatan masyarakat sesuai dengan kebijakan dan perintah lisan Presiden RI Bapak Jokowi, agar menjadi atensi kita semua,” tegas Mantan Kapolres Nias itu mengakhiri. (ds)
No Responses