Peras Pengaspal Jalan, Mantan Brimob Ditangkap

Peras Pengaspal Jalan, Mantan Brimob Ditangkap

DELI TUA, LIPUTANSUMUT.COM – Seorang mantan anggota Brimob, inisial DPT (36) warga Jalan Nogio, Kel. Delitua Timur, Kec. Delitua. Ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua setelah melakukan pemerasan terhadap pengusaha proyek pengaspalan Jalan dikawasan Nogio, Kec. Delitua yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, Rabu (19/10/2016) mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Jumat (14/10/2016) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Nogio, Kel. Delitua Timur.

Wira menjelaskan, saat itu korban Purnama Ginting (61) warga Jalan Makhtap, Kel. Delitua Barat, Kec. Delitua menerima telepon dari salah seorang pekerjanya An. Johanes Sembiring (45) yang bekerja sebagai sopir. Dimana Johanes mengatakan kepada Purnama Ginting, aspal yang dia bawa tidak bisa dibawa untuk dituang ke gudang. Karena  truk mereka dihentikan oleh tersangka. Mendengar hal itu, korban lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nogio. Dan korban Purnama Ginting pun bertemu langsung dengan tersangka yang merupakan mantan anggota Brimob.

Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengapa truknya dihentikan melintas dan tidak boleh jalan. Disaat itulah tersangka mengatakan kalau tidak diberi uang sebesar 1,5 juta, truk tidak bisa jalan.

Mendengar pernyataan tersangka, korban pun sempat menyanggupi keinginan tersangka dengan memberi uang Rp.300 ribu, namun tersangka tetap menolak. Dan selanjutnya korban menyanggupi uang Rp1,5 juta permintaan tersangka serta membiarkan truk korban kembali jalan.

Mendapat informasi pengaduan masyarakat tersebut bahwa ada kejadian pemerasan, Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bersama barang bukti uang Rp. 1,5 juta.

” Dari tangan tersangka, petugas mengamankan hasil kejahatan pemerasan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya kepada korban serta diboyong ke Mako Polsek Delitua,” ungkap Kapolsek Deli Tua.

” Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Wira mengakhiri. (ds)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan