Aksi Kejahatan di ATM “Marak” di Kota Medan

Aksi Kejahatan di ATM “Marak” di Kota Medan

MEDAN KOTA, LIPUTANSUMUT.COM – Aksi kejahatan di ATM terus saja terjadi di Kota Medan. Seperti yang dilakukan Ilham Riadi (43) warga Jalan Duyung, Medan. Untungnya penjahat ini berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Kota setelah dilaporkan korban Muhammad Hamdan (43) warga Jalan Tinta, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah. Korban melaporkan tersangka karena menukar kartu ATM miliknya saat berada di ATM Bank BNI, Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Medan Kota, sesuai laporan Polisi, No: LP/884/K/VIII/2016/SU/Polresta Medan/Sektor Medan Kota.

Informasi yang diterima kru media ini menyebutkan bahwa kasus ini berawal saat korban tidak bisa memasukan kartu ATM-nya ke dalam mesin uang itu. Pelaku yang berada di dekat korban, lalu berpura-pura menolong. Dia pun meminta kartu ATM korban, dan menukarnya dengan kartu ATM lain yang ada di dompetnya. Akibatnya korban pun memprotes, namun pelaku tak mengakui perbuatannya. Melihat adanya keributan, petugas Securitiy ATM tersebut menengahi. Melihat petugas Security ikut campur, pelaku malah kabur dan naik ke sepeda motor temannya yang telah stand by. Korban dan petugas Security pun melapor kejadian itu ke Polsek Medan Kota. Dan akhirnya, tersangka ditangkap.

” Tersangka Ilham melakukan aksinya bersama rekannya Agam, namun rekannya tersebut berhasil melarikan diri,” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (30/08/2016).

Dijelaskannya, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah Kartu ATM.

“ Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, kartu ATM yang sudah dipotong dan gergaji kecil di dalam dompet,” bebernya.

Berdasarkan keterangan dari hasil penyelidikan, tambahnya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

“ Barang bukti yang diamankan tersebut, di antaranya 1 buah Hp, 2 buah dompet, 20 Kartu ATM (4 Kartu ATM Bank Mandiri, 6 Kartu ATM Bank BNI, 5 Kartu ATM Bank BRI, 3 Kartu ATM Bank BCA, 1 Kartu ATM Bank CIMB NIAGA dan 1 Kartu ATM Bank RIAU-KEPRI) dan 1 buah gergaji kecil dari tangan pelaku,” terang mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan itu seraya menyampaikan bahwa saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk membongkar jaringannya.

“ Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Kota.

Sebelumnya, tiga pelaku kejahatan di ATM beberapa hari yang lalu di Kota Medan diamankan Polsek Medan Baru yakni, M Ramli (20), Baharuddin (48), dan Kurniawan Syamsul (41). (red/ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan