Medan Kota, liputansumut.com – Kasus mahasiswa bandar ganja di Institut Teknologi Medan (ITM), terus didalami penyidik Polsek Medan Kota.
Menurut keterangan tersangka, Maruntung Manalu alias Untung Manalu (20), yang merupakan mahasiswa simester IV Fakultas Geologi ITM itu, Ganja Kering yang diamankan petugas Polsek Medan Kota itu, dirinya disuruh oleh rekannya yang juga mahasiswa ITM berinisial R (28), untuk di jual Ganja tersebut ke dalam kampus. Dan pada saat petugas menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 3 Kg Ganja Kering.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari hasil penyidikan lanjutan, tersangka Untung ini pernah bertemu 3 pekan sebelum ditangkap dengan R. Yang mana R diketahui adalah Bandar, dan berinisial R menyuruh Untung untuk berjualan Ganja didalam kampus ITM.
” Keduanya pun bertemu dikampus ITM. tiga hari kemudian, R mengantarkan 20 amplop Daun Ganja kering seharga Rp. 5 ribu/amplopnya”, jelas Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (21/o6/2016).
Martuasah Tobing menyebutkan, karena tergiur mendapatkan keuntungan yang besar, lalu tersangka memesan 3 Kg Ganja seharga Rp. 900 ribu/Kg yang diantarkan langsung oleh R pada hari Minggu malam (12/06/2016) ke Kampus ITM.
” Tersangka Untung ini tergiur dengan keuntungan dari menjual ganja ini. Sehingga dari R/amplopnya menjual seharga Rp.5 ribu. Sedangkan tersangka Untung bisa menjualnya lagi Rp.10 ribu/amplopnya, kemudian tersangka langsung memesan 3 Kg ganja lagi dari R,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan itu.
Sementara tersangka R masih dalam pengejaran kita. ” Dan tersangka Untung, kita jerat dengan Pasal 111 Sub 114 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba. Dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara,” tegasnya. (red/ds)
No Responses