Medan, liputansumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dalam hasil penyelidikan dan penyidikan terkait pengadaan mobil dinas PT. Bank Sumut senilai Rp.18 Miliar yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 9 Miliar yang bersumber dari dana Rencana Anggaran Kerja tahun 2013, akhirnya Kejatisu menetapkan 5 tersangka yakni, berinisial IP kepala Devisi PT. Bank Sumut, MY mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang saat ini menjabat pimpinan cabang PT. Bank Sumut, Z Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JS ketua panitia pengadaan dan rekanan berinisial HAK.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Dr. Asep Mulya didampingi Kasidik Kejatisu, Novan Hadian, SH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspos yang berulang kali dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu terkait kasus pengadaan mobil dinas PT. Bank Sumut. ” Akhirnya di tetapkan 5 nama tersangka, 4 dari PT. Bank Sumut dan 1 dari rekanan dan ini langsung di setujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelas Aspidsus Kejatisu.
Adapun indikasi yang di temukan oleh tim penyidik dalam kasus pengadaan Mobil Dinas PT. Bank Sumut tersenut menemukan beberapa penyimpangan seperti spesifikasi kendaraan tidak sesuai spek, surat perintah kerja, proses pembayaran yang menyalahi aturan. ” Penyimpangan itu di temukan oleh tim penyidik di antaranya kendaraan yang di sampaikan tidak sesuai Spek, Surat Perintah Kerja di buat sebelum ada kontrak, proses pelelangan yang tidak sesuai aturan begitu juga dalam pembayaran tidak mengikuti aturan,” katanya.
Penahanan para tersangka, kapan dilakukan ? Aspidsus Kejati Sumut menyebutkan akan segera kita lakukan penahanan terhadap para tersangka. Sesegera mungkin.
” Ya, kita akan segera melakukan penahanan para tersangka,” tegasnya kepada wartawan mengakhiri. (Udin)
No Responses