Sunggal, liputansumut.com – Polsek Sunggal mengamankan dua tersangka bernama Kadar Subur Nahampun (33) dan abang kandungnya Viktor Nahampun (35), warga Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istono dan Panit Reskrim II Ipda Martua Manik, Senin (06/06/2016) mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau situasi rumah korban.
” Setelah dipastikan rumah korban dalam keadaan kosong, para tersangka kemudian menjalankan aksinya dengan membongkar dan merusak pintu rumah serta mencuri barang-barang berharga dari rumah tersebut,” jelas Daniel Marunduri.
Disebutkannya, dari pengungkapan ini, kami menyita barang bukti 1 unit brankas milik korban hasil curian, 1 unit mobil Suzuki Ertiga BK 1896 UG yang digunakan pelaku, 1 unit kamera Canon, 2 unit laptop, 3 unit telepon genggam, 6 unit jam tangan, paspor dan buku tabungan.
” Dalam proses penyidikan, diketahui pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi antara lain di rumah korban Arthur Batubara warga Jalan Sei Blutu No 15 yang merupakan anak dari Cosmas Batubara mantan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Negara Perumahan Republik Indonesia pada era kepemimpinan Presiden Soeharto mengalami kerugian 1 unit brankas yang berisi emas dan surat berharga serta Tv led 60 inchi. Selanjutnya di Hotel Aceh House Jalan Murni Tanjung Rejo dengan korbannya atas nama Juminta Bangun,” paparnya.
Selanjutnya, dalam laporan polisi No : LP/ 532 / III /2016, korban mengaku kehilangan tas yang berisi sejumlah surat-surat berharga. Sementara dalam laporan dengan nomor : Lp/888 / V / 2016 dengan korban Pupi maharani, pelaku berhasil mencuri laptop, kamera, handphone, emas, jam tangan, buku tabungan, uang dan paspor.
” Setelah menangkap dan memeriksa para pelaku serta menyita barang bukti, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap penadah barang hasil curian dan barang bukti lainnya,” kata Daniel Marunduri.
“ Atas perbuatan kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” tegasnya. (Red)
No Responses