Seorang mahasiswa atas nama Silsilah Kasih Putra Abadi Halawa (24) warga Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias dan jajaran.
Pria 24 tahun itu diburu polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang warga di Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Pengumuman DPO Silsilah Halawa itu telah disampaikan Polres Nias bersama sejumlah Polsek jajaran beberapa hari lalu sesuai yang tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/241/VI/2023/SPKT/ Polres Nias/Polda Sumatera Utara/ yang dilaporkan pada tertanggal 1 Juni 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat DPO tersebut terhadap Silsilah Halawa.
“Ya, sudah jadi DPO,” ujarnya singkat, Jumat (17/5/24). (red/02)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses