Dinas TRTB Medan Bongkar Bangunan yang tak Miliki SIMB

Dinas TRTB Medan Bongkar Bangunan yang tak Miliki SIMB

Medan, Liputan Sumut – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar pagar sejang 23 meter di Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Rabu, (11/11/2015). Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan pagar menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah diterbitkan.

Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Raung Dinas TRTB, Indra didampingi Kasi pengawasan, Darwin mengatakan, penyimpangan yang dilakukan  adalah  ketinggian pagar. Berdasarkan SIMB yang dikeluarkan Dinas TRTB, tinggi pagar seharusnya 1,25 meter namun dibangun menjadi 3,8 meter.

” Sebelum kita melakukan pembongkaran ini, Indra mengaku, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik pagar. Selain pagar harus dipotong sehingga ketinggiannya menjadi 1,25 meter, juga diminta untuk menghentikan proses pembangunan pagar. “Ternyata surat peringatan tidak ditanggapi sehingga kita turun melakukan pembongkaran,” jelas Indra.

Begitu tiba di lokasi, Indra selanjutnya memerintahkan kepada sejumlah pekerja yang tengah mengecor untuk menghentikan pembangunan pagar. Selanjutnya dengan menggunakan martil besar, petugas Dinas TRTB dibantu instansi terkait  ‘memangkas’ pagar sehingga ketinggiannya menjadi 1,25 meter.

Kepada tukang dan pekerja yang ada, Indra minta agar disampaikan kepada pemilik pagar untuk tidak menambah kembali ketinggian pagar yang telah ‘dipotong’. “Kita akan terus melakukan pengawasan. Jika itu dilanggar, kita datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegasnya.

Kemudian, Dinas TRTB Kota Medan melanjutkan pembongkaran di Jalan Gatot Subroto Gg Mentari,  Kecamatan Medan Helvetia. Di tempat itu  dibongkar satu unit rumah tempat tinggal yang dibangun tanpa SIMB. Meski pemilik bangunan sudah diingatkan atas pelanggaran yang dilakukan namun pembangunan tetap dilanjutkan.

Untuk memberikan efek jera bagi pemilik bangunan, Indra memerintahkan anggotanya untuk membongkar bagian depan bangunan, termasuk tiang dan dinding rumah. Setelah itu pemilik diminta untuk menghentikan seluruh proses pembangunan. “Jika sudah memiliki SIMB, pembangunan baru bisa dilanjutkan kembali,”  tandas Indra. (Kzega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan