Medan Baru, LS – Polsek Medan Baru tangkap pelaku pencurian di toko bika ambon Khadijah di Jalan Majapahit, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (03/03/2016).
Informasi yang diperoleh bahwasanya pelaku adalah bernama Roni (36) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Dirinya diamankan saat sedang berbelanja digerai Indomaret di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 9 unit hp, uang tunai Rp.1.130.000, 1 potong celana jeans hasil kejahatan, 1 potong baju kemeja hasil kejahatan, pipet, korek api, dan plastik sisa sabu-sabu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic SH SIK MH didampingi Panit II Reskrim, Ipda Galih Yacob Mubarok dalam paparannya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor LP/312/II/2016/ Sek Medan Baru pada tanggal 02 Maret 2016.
” Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dalam kurun waktu enam jam setelah melakukan aksinya. Pelaku kita amankan berdasarkan rekaman CCTV milik bika ambon Khadijah,” jelas Ronni.
Saat diinterogasi katanya, ternyata pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi kejahatannya terhadap korbannya.
” Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Ronni mengakhiri. (Red)
No Responses