Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Pemprovsu Harus Mengacu Pada Ketentuan

Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Pemprovsu Harus Mengacu Pada Ketentuan

Sumut, LS – Lelang jabatan (seleksi terbuka) bukan prestasi atau kemauan baik Kepala Daerah: tetapi perintah Undang- Undanng.

Belum lama berselang, kita disuguhi berita bahwa pemprovsu sedang melakukan seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk tujuan mengisi beberapa jabatan tinggi yang lowong, maupun melakukan penyegaran.

Perlu diketahui UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Bagian Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang, Paragraf 1, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pasal 53: Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat, selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada :

a. Menteri di kementerian.

b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.

c. Sekretariat jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural.

d. Gubernur di provinsi, dan

e. Bupati/ walikota di kabupaten/ kota.

Bagian ketiga, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah:

Pasal 115

1. Pengisian jabatan tinggi pratama ( Eselon IIA dan II B) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.

2. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih  3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap satu (1) lowongan jabatan.

3. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian ( Gubernur ) melalui pejabat yang berwenang ( sekda ).

4. Pejabat pembina kepegawaian memilih  1 (satu)  dari 3 (tiga) nama untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

5. Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/ kota sebelum ditetapkan  oleh bupati/ walikota dikoordinasikan dengan gubernur.

Pasal 116

1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,  kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

2. Pergantian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Sementara menunggu peraturan pemerintah, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Beberapa ketentuan menyangkut Panitia Seleksi:

A. Panitia seleksi terdiri atas unsur:

1. Pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan.

2. Pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong.

3. Akademisi/ Pakar/ Profesional.

B. Panitia seleksi memenuhi persyaratan:

1. Memiliki pengetahuan dan/ atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong dan

2. Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi.

C. Panitia Seleksi berjumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

D. perbandingan anggota panitia seleksi berasal dari internal paling banyak 45%.

Maka dari ketentuan tersebut di atas, bahwa seleksi terbuka calon pejabat tinggi pratama ( eselon IIA dan Eselon IIB ) harus memenuhi  9 Prinsip dalam sistem merit:

1. Kompetisi yang terbuka dan adil.

2. Perlakuan terhadap pegawai ASN secara adil dan setara.

3. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan- pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi.

4. Menjaga standard yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat.

5. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien.

6. Mempertahankan atau memindahkan pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan.

7. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN.

8. Melindungi pegawai ASN dari pengaruh- pengaruh politik yang tidak pantas/ tepat.

9. Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari hukum yang tidak adil dan tidak terbuka.

Selain itu, terdapat 4 ( empat ) kategori  yang dilarang:

1. Diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan fisik, status perkawinan atau afiliasi politik tertentu.

2. Praktik perekrutan yang melanggar sistem merit.

3. Upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan- kegiatan yang dilindungi ( termasuk kepada peniup pluit/ whistleblower).

4. Pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsip sistem merit.

” Oleh karena itu, seleksi terbuka yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam rangka mengisi posisi Pejabat Tinggi Pratama ( Eselon IIA dan Eselon IIB ) harus mengacu kepada kedua ketentuan tersebut,” jelas Sutrisno Pangaribuan, ST, Anggota DPRD Sumatera Utara.

Dikatakannya, Prinsipnya, transparan, adil, terbuka, diluar ketentuan tersebut, maka Pemprovsu diyakini hanya sekedar melakukan “pencitraan” sehingga bila ada proses atau tahapan proses yang ditutupi termasuk data nama, jumlah peserta, itu telah melakukan pelanggaran terhadap asas: kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatifm persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.

” Bila dari asas ini ada yang tidak dipenuhi, maka seleksi terbuka yang dilakukan oleh pemprovsu tahun 2016, dapat dinyatakan tidak taat azas, dan melakukan pelanggaran UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen PAN dan RB No.13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu. (K.zega)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan