Harta Kekayaannya Disita Negara, Hukuman Mati Menanti Bandar Nakoba Ini

Harta Kekayaannya Disita Negara, Hukuman Mati Menanti Bandar Nakoba Ini

TOPNUSANTARA.COM – Bandar narkoba Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak (41) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Selain harta kekayaannya miliaran rupiah disita negara dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Man Batak juga terancam hukuman mati.
“Ya sudah dilaksanakan (sidangnya) sejak Kamis dengan cara virtual dan terbuka untuk umum,” kata Humas PN Rantauprapat, Muhammad Alqudri, Sabtu (9/10/2021).

Dikatakan Alqudri, majelis hakim persidangan itu dipimpin oleh Ketua PN Rantauprapat, Delta Tamtama dan didampingi oleh Fauzi Isra serta Hendrik Tarigan.

Di sidang perdana yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu membacakan surat dakwaan yang dikenakan kepada Man Batak. Meski tanpa didampingi kuasa hukumnya, Man Batak menyatakan bersedia mendengarkan surat dakwaan dibacakan JPU, saat ditanyakan majelis hakim sebelumnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, JPU menjerat Man Batak dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan TPPU, Man Batak disebutkan telah melakoni bisnis haramnya selama 11 tahun sejak 2010 hingga 2021. Dimana dalam rentang waktu tersebut, Man Batak telah membeli sejumlah aset yang dananya bersumber dari penjualan narkoba.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Selain itu jaksa menjadikan Pasal 137 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai pasal alternatif dalam perkara TPPU ini. Untuk memperkuat dakwaannya itu, jaksa membeberkan fakta sejumlah harta Man Batak yang disebutkan sebagai hasil dari kejahatan.

JPU menjelaskan aset Man Batak tercatat dalam 18 surat kepemilikan (sertifikat). Terdiri dari 4 unit mobil, 4 buah rumah, 1 buah ruko, rumah sewa sebanyak 21 pintu yang berada dalam 1 kompleks, sebidang tanah pertapakan seluas 359 M2 dan 7 bidang tanah pertanian seluas total 13,9 Hektar.

Selain aset berupa barang atau benda berharga, JPU juga menyita 2 rekening Bank milik Man Batak. Yaitu rekening Bank Mandiri dengan saldo Rp 337 juta dan rekening Bank BRI dengan saldo Rp 98 juta.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan