TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan dua orang maling seng di rumah kosong, Jalan Subur No. 28 Kel. Polonia Medan, Sabtu 26 Juni 2021 sekira pukul 11.30 Wib.
Adapun korban dalam kasus itu yakni Lie Khim Kho Als Dicky Lie (57) warga Jalan Gandhi Medan.
“Pada saat kejadian kita mendapat informasi dari warga bahwa ada pencuri di rumah korban. Selanjuta tim langsung terjun ke TKP. Setelah dilakulan penyelidikan, ditemukan dua orang laki-laki sedang melakukan pencurian seng milik korban. Dimana kedua pelaku ditemukan masih berada diatas rumah korban sedang membuka seng menggunakan 1 buah martil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.
Kedua pelaku yang diamankan itu, Irfan (33) warga Jalan Polonia Gg. Subur No. 5. Polonia Medan dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gg. Bengkok Polonia Medan.
“Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 8 lembar seng yang sudah di turunkan pelaku ke bawah dan 1 buah martil besi yang di gunakan pelaku untuk membuka seng tersebut,” terang Kanit.
“Atas perbuatan keduanya kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Irwansyah Sitorus. (Zega)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses