TOPNUSANTARA.COM – Diminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi segera melepas lahan eks HGU milik PTPN II seluas 87 hektar di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Permintaan itu langsung disampaikan Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Tao Mindoana br Simamora didampingi Sekretaris Johan Merdeka bersama Pengurus Forum Wartawan Poldasu (FWP), Selasa (06/07/2021).
Tao mengatakan, dirinya bersama warga tergabung di dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah 20 tahun lebih menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut. Dan sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam perjuangan ini, saya bersama rekan-rekan sudah pernah diterima staff Presiden Joko Widodo di Jakarta dan membahas tentang pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I ini. Hasilnya pemerintah pusat sepakat akan melepas lahan tersebut,” terang br Simamora.
Namun, kata Tao, karena belum adanya pelepasan lahan eks HGU itu Kelompok Tani Berjuang Murni kerap mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari oknum-oknum mafia tanah.
“Walaupun kerap mendapat intimidasi dari para oknum mafia tanah selama ini, namun kami tetap bisa bertahan dan mampu mendirikan bangunan di lahan eks HGU PTPN II ini sebagai tempat tinggal yang jumlahnya kurang lebih 800 kepala keluarga (KK),” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Berjuang Murni, Johon Merdeka mengungkapkan, untuk pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I memang kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari Kelompok Tani Berjuang Murni akan mengajukan surat permohonan ke Pemerintah Sumatera Utara. Sebab, Gubsu memiliki kewenangan tentang pelepasan lahan eks HGU tersebut,” kata Johan.
Johan menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah membentuk tim penyelesaian dan pendataan masyarakat (kelompok tani) yang berada di lahan eks HGU.
Ia juga menuturkan bahwa tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu data dari kelompok tani disetujui kepala desa lalu gubernur akan memohon kepada BPN untuk melepas lahan eks HGU tersebut.
“Semoga permohonan pelepasan itu secepatnya dilakukan sehingga masyarakat yang telah 20 tahun menguasai lahan eks HGU ini akan mendapatkan sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah. Begitu juga dengan Kelompok Tani Berjuang Murni akan mendapatkan hak yang sama menerima sertifikat,” ucapnya.
Johan juga memberikan apresiasi kepada Forum Wartawan Poldasu (FWP) telah bergabung bersama Kelompok Tani Berjuang Murni dalam memperjuangkan lahan eks HGU PTPN II yang sudah dikuasi kurang lebih dari 20 tahun ini.
“Alhamdulilah kita menyambut baik atas bergabungnya rekan-rekan dari pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Poldasu (FWP) untuk turut membantu perjuangan ini. Karena kita semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Ketua Forum Wartawan Poldasu (FWP) Zulkifli didampingi Sekretaris Budi Hariadi dan Bendahara Sastroy Bangun berharap, semoga Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Marindal I ini segera dilepas oleh Pemprovsu dan ke depannya kawan-kawan jurnalis bisa mendapatkan lahan untuk tempat tinggal. (Zega)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses