
TOPNUSANTARA.COM – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Rudiayanto Simangunsong meminta pihak kepolisian untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) supaya lebih serius menangani laporan kasus investasi bodong yang baru-baru ini terjadi. Dengan adanya laporan tersebut, para korban sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Ia menyebutkan, warga yang tadinya berharap mendapat penghasilan lebih dari investasi tersebut, terpaksa harus menelan pil pahit lantaran tertipu bujuk rayu para pelaku. Investasi apapun yang ditawarkan oleh oknum, semua keputusan ada di tangan warga. Tinggal bagaimana warga menerimanya secara akal atau tidak.
“Saya meminta warga Medan untuk berhati-hati terhadap investasi-investasi yang ditawarkan itu. Saya berharap warga mempelajarinya dengan baik, kan dunia ini ada digenggaman kita. Investasi-investasi apa namanya itu, kan kita tinggal cari di Google cari tahu jenis investasi yang ditawarkan oknum itu. Jadi kita tidak mudah tertipu,” katanya menyarankan, Senin (07/06/2021).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 yang hampir berjalan 2 tahun sudah membuat akal sehat warga tidak lagi menggunakan logika. Dengan menginvestasikan Rp15 juta, berharap mendapat kembalian Rp25 juta dalam jangka waktu tertentu.
“Di masa pandemi Covid-19 ini banyak usaha warga yang tidak jalan. Dibujuk berinvestasi dengan mendapatkan keuntungan, langsung tergiur. Jadi kami minta aparatur bertindak tegas. Kasihan warga, sudah susah, tertipu lagi,” ucapnya.
Mantan anggota DPRD Tanjung Balai ini menjelaskan, persoalan investasi bodong bukanlah barang baru di Indonesia. 5 tahun yang lalu sudah mencuat kasusnya dan kerap menjadi perhatian publik. Sebab tidak sedikit kerugian yang dialami warga, bahkan mencapai miliaran rupiah. “Memang ditangkap pelakunya dan dihukum. Namun pindah lagi sana sini,” terangnya.
“Makanya saya minta kasus ini ditindak tegas, supaya jangan ada lagi yang korban masyarakat investasi bodong itu,” tegasnya.
Sebelumnya, mencuat kasus investasi bodong yang menyita perhatian warga Medan. Pasalnya, pelaku inisial A.S diduga telah menggelapkan uang nasabahnya dengan total mencapai 20 miliar. Tak terima dengan tindakan itu, para korbanpun melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan. (tim)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses