Camat Tanjung Morawa Hentikan Aktifitas Galian C Ilegal

Camat Tanjung Morawa Hentikan Aktifitas Galian C Ilegal

TOPNUSANTARA.COM – Siapa yang tidak kenal dengan Camat yang pernah mendapat Gelar sebagai Camat terbaik ini, dialah Marianto Irawadi S.sos dan pernah menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bangun Purba, sekarang dipercayakan sebagai Camat di Tanjung Morawa, Kabuparen Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh, pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira Pukul 13.00 Wib, Camat Tanjung Morawa dan rombongan mendatangi lokasi Galian C ilegal yang berada di Jalan Rambutan, Dusun VI, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk
Menyetop aktifitas Galian C ilegal dikawasan itu.

Kegiatan ini dipimpin langsung Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, S. Sos didampingi Kepala Desa Dalu XA, Sugianto SH, Kasie Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Supriadi SE, beserta Staff Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Budianta S, FKDM Kecamatan Tanjung Morawa dan anggota Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Penyetopan aktifitas Galian C ilegal itu dilakukan Camat Tanjung Morawa karena menerima laporan bahwa ada aktifitas Galian C Ilegal di Jalan Rambutan Dusun VI Desa Dalu XA yang melakukan pengerukan tanah di daerah Eks HGU Kebun Bangun Sari PTPN 2 Tanjung Morawa.

“Kami memberhentikan aktifitas Galian C itu karena tidak memiliki izin dan kami juga menghimbau agar areal penggalian C ilegal tersebut dikosongkan dan mengeluarkan 1 unit alat berat excavator dari lokasi,” tegas Marianto Irawadi.

Dalam penyetopan aktifitas Galian C ilegal itu, tambah dia, berjalan dengan aman dan kondusif. (Jhon Sinaga)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan