Judi Marak Diwilayah Hukum Polres Belawan, Praktisi Hukum: Harusnya Penegak Hukum Malu

Judi Marak Diwilayah Hukum Polres Belawan, Praktisi Hukum: Harusnya Penegak Hukum Malu

TOPNUSANTARA.COM – Terkait judi game tembak ikan di Jalan Marelan Raya Pasar 4 Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara nomor 111, Maripatua Purba, SH selaku Praktisi Hukum angkat bicara. Ia meminta Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menutup lokalisasi judi itu dan menangkap bandarnya.

“Tak ada alasan bagi Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Belawan tidak menutup lokalisasi judi itu. Dan apabila Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Belawan juga tidak mampu menutup lokasi judi itu serta menangkap bandarnya, kita minta Kapoldasu agar segera mengganti,” kata M. Purba.

Pria berdarah batak itu menegaskan, perlu diketahui, bahwa apapun bentuk perjudian di negeri ini tidak diperbolehkan beroperasi, dan ada pidananya. Demikian juga bagi penyedia lapak, ada pidananya.

“Apapun bentuk perjudian di negeri ini tidak diperbolehkan beroperasi dan dilarang oleh pemerintah. Selain dilarang, ada juga pidananya,” terang Purba.

Ia juga menyampaikan, harusnya aparat kepolisian punya malu dengan maraknya berbagai aktifitas perjudian saat ini diwilayah Provinsi Sumatera Utara khsusnya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Harusnya aparat kepolisian malu atas maraknya perjudian saat ini wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Jika judi itu tidak mampu untuk ditutup dan juga tidak mampu untuk menangkap para bandarnya, itu adalah sebuah kegagalan dalam penegakan hukum ditubuh Polri,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP R. Dayan terkait aktifitas judi di Pasar 4 Marelan tersebut melalui kontak WhasApp miliknya, nggan memberikan jawaban. (zega/bersambung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan