TOPNUSANTARA.COM – Masyarakat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sempat dihebohkan karena adanya kitab suci Al-Qur’an yang sudah dirobek dan dibuang di Jalan SM. Raja/Jalan Sinabung, Kamis (13/02/2020) sekira pukul 08:45 Wib.
Informasi yang diperoleh bahwa pelaku yang merobek dan membuang kitab suci Al-Qur’an tersebut dilokasi, Doni Irawan Malay (44) warga Jalan Utama. Dan pelaku berhasil ditangkap warga bersama kenaziran Masjid Raya dan Kepolisian Sektor Medan Kota, dekat warkopi Ayang. Aksi terkutuk yang dilakukan pelaku, terekam kamera CCTV saat ia membuang Al-Qur’an di Jalan SM. Raja/Jalan Sinabung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddison Isir didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi dan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza mengungkapkan bahwa pelaku Doni Irawan Malay ditangkap setelah membuang robekan Al-Qur’an yang ia koyak-koyak untuk kedua kalinya di depan Mesjid Raya Al-Mashun, Kamis (13/02/2020) sekira pukul 06:00 Wib.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku pertama kali melakukan hal tersebut pada hari Jum’at tanggal 31 01 2020 dengan cara berpura-pura masuk ke dalam Mesjid Raya Medan dan melakukan sholat subuh. Setelah itu, ia mengambil Al-Qur’an dan membawanya ke kamar mandi serta merobek selembar menjadi 4 bagian,” kata Kapolrestabes Medan dalam paparannya dihadapan wartawan.
Setelah di robek, lanjut Kapolrestabes Medan, sobekan Al-Qur’an tersebut ia masukan ke plastik asoy dan dibuangnya ke jalan.
“Hal ini terlihat jelas dari bukti rekaman CCTV dilokasi. Dimana pelaku saat itu, menyebrang jalan dan membuang plastik berisi sobekan Al-Qur’an sambil terus berlalu,” jelas Kombes Pol. Jhonny Eddison Isir.
Sejauh ini, kata orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu, pihaknya masih mendalami aksi pelaku yang diduga terstruktur.
“Kejadian ini masih terus kita dalami. Dan apabila ada keterlibatan orang lain untuk membuat situasi Kota Medan tidak kondusif dengan bermain cara isu yang mengandung unsur suku, ras dan agama, kita tindak,” tegas mantan Ajudan Presiden Jokowi itu.
Ia juga menghimbau agar masyarakat Kota Medan, khususnya umat Islam tidak terprovokasi pada orang-orang yang menginginkan adanya konflik ditengah-tengah masyarakat antar pemeluk agama.
“Atas perbuatan pelaku kami jerat pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas lulusan terbaik Akpol 1996 atau penerima Adhi Makayasa itu.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Zulkarnain Sitanggang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Umum MUI H. Muhammad Hatta terkait kasus tersebut.
Zulkarnain Sitanggang mengungkapkan bahwa pihaknya dan beberapa aliansi serta ormas Islam Kota Medan lainnya sempat mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang sudah meresahkan umat Islam tersebut.
“Dan Alhamdulillah, pagi ini (13/02/2020) pelaku dapat ditangkap. Ini semua berkat dari kerja sama beberapa elemen masyarakat yang ada di Kota Medan, untuk selanjutnya kasus ini kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan itu.
Oleh karena itu, tambah dia, mari kita jaga Kota Medan ini sebagai kota yang toleran, damai, sejahtera serta mendukung program Kapolrestabes Medan yang menyebutkan “Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Kota Medan yang mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan di Kota Medan. (zega)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses