LIPUTANSUMUT.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Johhny Eddison Isir Sik, MTCP, memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) yang telah beraksi 26 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan, Sabtu 18 Januari 2020 di Lapangan Apel Polrestabes Medan Jalan H M Said No 1 Medan.
Adapun keempat para pelaku yang ditangkap tersebut yakni Bobi Haryadi als Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga als Ragil (21), Muhamat Risky Agung als Agung (18) dan Rinaldi als Bocil (21).
Kapolrestabes mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari korban Clara Elyda Sinaga (61) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Perum. Kota Wisata Amsterdam B.28 Cileungsi Kab. Bogor yang menjadi korban jambret pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Gatot Subroto depan Hotel Four Point Kecamatan Medan Petisah.
“Saat itu, korban pulang naik becak motor (Betor) dari Jalan Mongonsidi, sesampainya di Jalan S.Parman, Korban berhenti untuk makan malam dan selesai makan malam korban kembali naik betor untuk pulang kerumah di temani orang tua korban,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Johhny Eddison Isir, Sik, MTCP didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SH SIK MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Antonio Purba SH MH, Panit II Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Personel Polsek Medan Baru lainnya.
Namun, lanjut Kapolrestabes Medan, sesampainya korban di Jalan Gatot Subroto tepatnya lewat roti mawar, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU, secara tiba-tiba menarik tas korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari betor dan kepala belakang kiri korban terluka.
“Ketika pelaku menjambret tas korban, korban mengalami luka serius dan dirawat di RS. Advent,” jelas Kapolrestabes Medan.
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan tersebut bahwa ada korban jambret di Jalan Gatot Subroto depan Hotel Four Point Kecamatan Medan Petisah, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku sedang berada di kos-kosannya di Jalan Kapten Sumarsono Gg. Dahlia Medan Helvetia.
“Jadi, para pelaku ini ditangkap di dalam kos-kosan. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku di dalam kamar kosnya beserta narkotika jenis Sabu-sabu dan alat hisap sabu (Bong),” beber mantan Ajudan Presiden Jokowi itu.
Kemudian, kata Kombes Pol. Johhny Eddison Isir, pada saat diamankan, para pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku karena para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan oleh petugas.
“Dari hasil introgasi keempat pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana jambret sebayank 26 kali di kota medan. Dimana modus operandi melakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki-laki yang kelihatan lemah, dengan menarik tas atau HP secara paksa,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Lulusan Akpol 1996 itu menyebutkan, tersangka Rinaldi Als Bocil merupakan resedivis tahun 2015 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara penganiayaan dihukum 10 bulan penjara dan tahun 2017 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara Curas/Jambret dihukum 4 tahun penjara.
“Untuk tersangka Bobby resedivis tahun 2015 ditangkap Polsek Helvetia atas kasus penganiayaan dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan tersangka Ragil resedivis tahun 2015 ditangkap Polsek Sunggal dalam perkara curas/jambret dihukum 1 tahun 6 bulan,” ucap Kombes Pol. Johhny Eddison Isir.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Hitam BK 450 AET, 1 Unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Putih BK 5036 AHB, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario warna Putih BK 3346 AFF, 1 Unit Sp Motor Honda Scopy warna Merah BK 3707 ACR, 1 buah cincin, 1 pasang anting, 2 buah kalung, 16 buah KTP, 4 buah NPWP, 11 buah STNK, 10 buah BPJS, 20 ATM/kartu kredit, 5 kartu member, 3 buah buku rekening Bank, 3 buah Id Card, 20 buah tas, 13 buah dompet, 4 buah Helm, dan 3 buah Jaket.
“Atas perbuatan para pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Medan.
Kombes Pol. Johhny Eddison Isir juga menegaskan, tidak ada tempat bagi kejahatan di Kota Medan dan kasus tersebut masih dikembangkan pihaknya. (zega)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara



No Responses