Sengketa lahan yang disebut berkaitan dengan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Jery Panjaitan, SH selaku kuasa hukum, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang untuk memblokir proses penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan hingga persoalan hak atas lahan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan.
Permintaan itu disampaikan melalui surat permohonan pemblokiran tanah tertanggal 1 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dalam surat tersebut, Jery bertindak sebagai kuasa hukum Supriyatno, ahli waris almarhum Indra Sudarno. Objek tanah yang dimohonkan itu untuk diblokir disebut berada di Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dikenal dengan kawasan Simpang BW.
Berdasarkan uraian dalam surat permohonan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1,4 hektare atau 14.227 meter persegi. Lahan itu disebut merupakan bagian dari bidang tanah seluas 4,8 hektare yang berkaitan dengan eks HGU PTPN-II.
Jery menjelaskan, bidang tanah tersebut telah ditetapkan secara nominatif oleh Gubernur Sumatera Utara melalui keputusan bernomor 593/11016/2017. Penetapan itu, menurut surat permohonan, berkaitan dengan kompensasi atau ganti rugi atas sebagian lahan yang dimaksud.
Atas dasar itu, kata Jery, pihaknya meminta BPN Kabupaten Deli Serdang untuk tidak menerbitkan sertifikat atas objek tanah yang disengketakan sebelum persoalan hak dan prosedur penyelesaiannya menjadi jelas.
“Kita menghimbau kepada BPN Kabupaten Serdang agar tidak mengambil tindakan gegabah dengan menerbitkan sertifikat tanah tanpa melalui prosedur ataupun mekanisme yang tepat dan telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara yang mengharuskan adanya ganti rugi terhadap hak nominatif yang telah diberikan kepada ahli waris almarhum Indra Sudarno,” tegas Jery Panjaitan.
Dalam surat permohonan tersebut, Jery juga menguraikan bahwa lahan seluas 1,4 hektare yang dipersoalkan merupakan bagian dari bidang tanah seluas 4,8 hektare. Menurut pihaknya, sebagian lahan itu telah ditetapkan secara nominatif, sedangkan mekanisme penyelesaian hak atas tanahnya perlu diperhatikan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Bahkan, surat tersebut turut menyinggung Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002, yang disebut berkaitan dengan perpanjangan HGU PTPN-II.
Pihak pemohon juga meminta BPN memeriksa riwayat penguasaan, status hukum, serta dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih hak maupun kebijakan.
Pengacara berdarah Batak itu menegaskan, permohonan pemblokiran diajukan untuk mencegah penerbitan sertifikat yang menurut pihaknya berpotensi mengabaikan hak yang diklaim telah diberikan kepada ahli waris.
Dirinya juga memperingatkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila sertifikat tetap diterbitkan tanpa memperhatikan prosedur dan hak yang mereka persoalkan.
“Kita tidak akan segan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta maupun institusi penegak hukum lainnya apabila ditemukan dasar yang mendukung laporan tersebut,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, permohonan juga telah ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Direksi PTPN I Regional I, Bupati Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan, serta Kepala Desa Sampali.
Hingga diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, status kepemilikan dan hak atas objek tanah tersebut perlu merujuk pada dokumen pertanahan resmi. Keterangan BPN Kabupaten Deli Serdang dan pihak-pihak yang berkepentingan juga diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta tindak lanjut atas permohonan pemblokiran tersebut. (red/tim)