Diduga Rekayasa Kematian Suami, Seorang Dosen di Medan Ditangkap Polisi

Diduga Rekayasa Kematian Suami, Seorang Dosen di Medan Ditangkap Polisi

Seorang wanita berusia 57 tahun terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian di Polsek Helvetia. Pasalnya, perempuan bernama Tiromsi Sitanggang itu, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).

Mirisnya, perempuan bergelar doktor itu diduga hendak merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas. Kini, dosen di salah satu universitas swasta di Kota Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Aksi keji yang diduga dilakukan Tiromsi itu terjadi, Jumat (22/3/24) lalu. Saat itu, Tiromsi melaporkan ke unit lantas Polsek Helvetia bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Menerima laporan itu, petugas unit lantas Polsek Helvetia langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent tempat suaminya dirawat.

“Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” ucap Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/24).

Mendengar hal itu, lanjut Kapolsek, petugas langsung melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, depan rumah pasutri itu tinggal. Disana, petugas mencurigai laporan Tiromsi karena tidak terlihat bekas kecelakaan disana.

“Saat unit lantas mengecek ke lokasi, tidak ditemukan bekas kecelakaan,” kata Alex.

Mendapat keterangan dari kepolisian tersebut, adik korban Haposan Situngkir langsung meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan autopsi. Namun sayang, Tiromsi menolak hal itu dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

“Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi,” terang Alex.

Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jasad korban. Dimana petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul.

Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Lalu petugas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tiromsi, Sabtu (14/9/24).

“Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Hingga kini, sambung Alex, petugas belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan peristiwa tersebut. Karena Tiromsi saat ini tidak mengakui perbuatannya.

“Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus itu, tambah Kompol Alex, petugas turut menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.

“Kepada tersangka, kita jerat pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Area itu. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan