Polrestabes Medan menetapkan 13 orang tersangka pasca penggerebekan di kawasan yang disebut-sebut markas narkoba dan judi disekitaran Key Garden, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (10/4/2023).
Dari ke 13 orang tersebut, sembilan diantaranya telah dilakukan penahanan. Sedangkan 4 orang lainnya masih diburu Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan, Selasa (11/04/2023).
“Adapun ke sembilan tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu menjelaskan, satu dari sembilan orang yang ditahan adalah bernama Benny, yang turut menyerang petugas kepolisian saat melakukan penggerebekan di lokasi.
“Benny ditetapkan tersangka sebagai pemilik judi dan penyerangan kepada personel kepolisian,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi, 11 biji batu bata, 16 biji batu kerikil, 9 biji batu pecahan, 1 buah balok kayu, 1 buah topi, 1 unit alat rolet, 1 buah genset Ecell, 1 unit meja tembak ikan, 4 buah papan tulis dinding, dan 1 unit TV.
Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitaran Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat atas maraknya praktik peredaran narkoba dan perjudian di lokasi tersebut. (tim)
No Responses