Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima terduga pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang.
Kelima pelaku yang diamankan itu yakni, Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, para pelaku yang kita amankan ini merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.
“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” jelas Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).
Selain itu, kata Kasat, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Jadi kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta. Kemudian ada juga yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial,” paparnya.
Bahkan, katanya, ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dan korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
“Kejadian bulan Oktober 2022 lalu. Setelah kami melakukan penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap di daerah Tembung. Para pelaku juga sudah melakukan aksinya sejak September 2022,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Dari hasil keterangan para pelaku, lanjut Kompol Fathir, para pelaku mendapat penghasilan perbulan di atas 30 juta rupiah.
“Jadi seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,” jelasnya.
Saat ini, tambah lulusan akpol 2008 itu, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk korban lainnya.
“Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (z)
No Responses