Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 42 Kg

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 42 Kg

TOPNUSANTARA.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 42 kg sabu. Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, 3 tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 unit mobil MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 25 Oktober 2022 lalu. Tim saat itu satu bulan penuh mengintai tersangka SMS (36) warga Jalan H Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, yang hendak menjemput sabu.

“Tim kemudian membuntuti mobil tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),” ujar Valentino, Rabu (2/11/22).

Dalam perjalanan, tersangka yang menaruh curiga dibuntuti petugas, menghentikan mobilnya di kawasan Tebing Tinggi. Petugas langsung memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan 1 tas berisi 20 kg sabu.

“Kemudian kita interogasi, tersangka mengaku masih ada lagi 7 kg sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan H Adam Malik Medan,” sebut Valentino.

Kemudian petugas membawa tersangka ke rumahnya untuk menjemput 7 kg sabu tersebut. Setelah itu, tersangka langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. Valentino mengatakan, tersangka sudah sebulan dalam pantauan. Dia kerap mengganti-ganti nomor handphone, hingga petugas menyangka bahwa target lebih dari satu orang.

“Tersangka sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi mendapat upah Rp 10 juta. Jadi tersangka ini berhubungan langsung dengan bandar sabu di Malaysia yang dia kenal dari seorang TKI yang bekerja di sana,” terangnya.

Untuk kasus kedua, kata Valentino, Polrestabes Medan menggagalkan transaksi sabu di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Senin (31/10/22). Petugas yang mendapat informasi membuntuti tersangka IS (42) yang sedang mengendarai sepeda motor.

Saat itu tersangka IS (42) hendak menemui tersangka ZU (28). Saat keduanya sedang melakukan transaksi, petugas melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 15 kg sabu.

“Menurut pengakuan IS, sabu itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” jelasnya.

Valentino menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan