TOPNUSANTARA.com – Rumah mewah milik bos judi online Jonni alias Apin BK yang berada di Komplek Cemara Asri Jalan Palem Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Selasa (18/10/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, rumah bercat putih seperti istana tersebut disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis judi online yang dikelola Apin BK. “Ya, rumah Apin BK kita sita,” kata Hadi, Rabu (19/10/2022).
Hadi menyebut, kegiatan penyitaan aset bos judi online sudah dilakukan empat kali. Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Jika ditotal aset bos judi online yang sudah disita mencapai Rp145,79 Miliar.
“Total keseluruhan sebesar 145,79 Miliar,” terangnya.
Menurutnya, ada rumah inti milik Apin yang disita oleh Polda Sumut. “Aset yang disita kemarin, untuk rumah yang ada di Jalan Palem ditaksir seharga Rp30 Miliar, yang di Jalan Bakau seharga Rp21 Miliar total jumlah 51 Miliar,” bebernya.
Rumah design eropa ini nampak paling mewah di antara rumah di sekitar komplek. Pada bagian sisi depan rumah diberi pilar berukiran. Selain itu, nampak pula lampion mewah berwarna merah tergantung di depan rumah.
Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni milik Jonni alias Apin BK. Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi. (r)
No Responses