3 Oknum Polri Kasus Percobaan Perampokan Akan Diberi Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

3 Oknum Polri Kasus Percobaan Perampokan Akan Diberi Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

TOPNUSANTARA.COM – Polrestabes Medan berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap tiga oknum Polri dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring.

Ketiga personel kepolisian itu berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H, dan satu warga sipil berinisial N.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MH, Minggu (09/10/2022).

“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi. Karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,” kata Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi.

Kapolrestabes Medan pun berjanji, untuk ketiga anggota Polri yang melanggar tersebut akan dilakukan tindakan tegas.

“Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH. Karena kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” ungkapnya.

Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Kapolrestabes, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.

“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan maupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” sebutnya.

Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan, pihaknya akan melakukan pengejaran.

“Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janji juga akan kami tangkap sesegera mungkin,” ucapnya.

“Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan