TOPNUSANTARA.com – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menyerahkan delapan tersangka perkara tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga karena dianiaya, ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. “Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi, Kamis (23/6/2022).
Dikatakannya, selain delapan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya selang warna hijau muda, selang warna kuning, 1 lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna orange, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna orange, tikar plastik, 1 unit mobil toyota avanza hitam, 1 unit mobil double cabin hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot.
Masih kata dia, untuk tersangka Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, belum diserahkan. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
“Berkasnya dipisah, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini Terbit Rencana Perangin-angin masih menjalani proses penyidikan di KPK. “Kita tetap koordinasi sama KPK. Intinya proses penyidikan hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.
Kedelapan tersangka yang diserahkan ke Jaksaan yaitu anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Sebelumnya, Berkas tersangka perkara tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga karena dianiaya, dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara. (r)
No Responses