TOPNUSANTARA.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengaku geram dengan tingkah anak buahnya, Brigadir Wisnu Wardana yang diduga jadi pemasok sabu kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Tak tanggung-tanggung, mantan Dirlantas Polda Sumut itu berjanji akan memecat Brigadir Wisnu Wardana jika memang terbukti jadi bandar ataupun pengedar. Dia pun tidak akan mentolerir anak buahnya yang menyeleweng.
“Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak akan mentolerir pelanggaran anggota apalagi terkait masalah narkoba. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan,” ujarnya, Rabu (8/6/22).
Valentino mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu-sabu ke hakim Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) sebanyak lima kali.
Dimana, dia menerima upah atas pengiriman tersebut. Terakhir, Brigadir Wisnu Wardana mengirim sabu jenis Blue dan Blue ice kepada hakim Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) untuk dinikmati bareng-bareng.
“Hasil lidik sementara Brigadir WW yang mengirimkan sabu ke Banten sebanyak lima kali. Tetapi ini masih terus didalami,” katanya.
Valentino mengatakan, saat ini Kepolisian masih memburu bandar sabu yang disebut memberi barang haram itu kepada Brigadir Wisnu Wardana.
“Masih dikejar bandarnya, karena pengakuannya, Brigadir Wisnu Wardana menerima dari dia,” ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut menangkap Brigadir Wisnu Wardana di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu.
Brigadir Wisnu Wardana ditangkap hasil pengembangan dari kasus oknum hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung yang diamankan karena tersandung kasus narkoba.
Dalam pemeriksaannya, oknum hakim itu mengaku mendapatkan pasokan narkoba setelah disuplai dari Brigadir Wisnu Wardana yang bertugas di Kota Medan. (r)
No Responses