TOPNUSANTARA.com – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut mencecar 52 pertanyaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang ajukan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4/2022).
Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin seputar berdirinya kerangkeng serta bagaimana prosedur operasional pabrik sawit di sekitar rumah bupati langkat non aktif. “Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Terbit Rencana di Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, bersama beberapa penyidik.
“Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni,” sebut Hadi.
Hadi menambahkan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan Bupati Langkat non aktif itu bisa dijadikan tersangka.
“Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja dalam kasus kerangkeng tersebut,” pungkasnya. (r)
Related Posts
KPK Temukan Dua Senpi dan Uang Rp 2,8 M dari Rumah Topan Ginting
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Baru di Kota Medan
AKBP Oloan Siahaan Jalani Patsus di Propam Mabes Polri
Dewan Imbau Masyarakat Dukung Kepolisian Berantas Peredaran Narkoba di Kota Medan
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis Mati
No Responses