TOPNUSANTARA.com – Polda Sumatera Utara menetapkan pengendara motor sebagai tersangka dalam kasus menabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar. Hal ini dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ucap dia, Kamis (24/3/2022).
Masih dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan. “Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi bukti-bukti yang ada,” ujar dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinaai dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan psikologis dari pengendara motor itu. “Saat ini kita berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan psikologis. Hasilnya nanti kami sampaikan,” terangnya.
Untuk pasal yang dikenakan, sebut Tatan, tersangka diprasangkakan pasal 335 dan 406 KUHP. “Dikenakan pasal 335 dan 406,” sebut dia.
Hebohkan Anggota Polisi, Pintu SPKT Polres Siantar Hancur Ditabrak Wanita Dengak Sepeda Motor.
Diketahui, suasana di Polres Pematangsiantar seketika saja mencekam pasca adanya aksi seorang wanita yang menabrak pintu masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Senin (22/3/22).
Aksi yang menghebohkan personel Polres Pematangsiantar tersebut berlangsung tadi pagi sekira pukul 06.30 WIB. Akibat aksi wanita tersebut, kaca pintu masuk ruangan SPKT Polres Pematangsiantar hancur berkeping-keping.
Informasi yang dihimpun, wanita yang sebabkan kaca pintu SPKT Polres Pematangsiantar itu hancur berkeping-keping diketahui berinisial FR (29) warga Jalan Kertas, Kota Pematangsiantar. Wanita tersebut menabrak pintu kaca SPKT Polres Pematangsiantar dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 5756 TAK. Kini FR masih dalam pemeriksaan intensif oleh polisi wanita (Polwan). (r)
No Responses