TOPNUSANTARA.com – Terdakwa Muhajir, warga Aceh, yang ditugaskan menjemput sabu dari perairan Malaysia, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, pada persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/3/2022).
Selain dia, dua rekannya Murdani dan M Syarkawi juga dituntut masing-masing dengan hukuman 17 tahun penjara. “Meminta majelis hakim, agar menghukum terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara,” tandas JPU Rehulina Sembiring di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti bersalah atas narkotika jenis sabu yang dijemput dari Malaysia pada Oktober 2021, dengan berat 2 Kg.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Dahlia Panjaitan memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan.
Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan, pada 15 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 waktu Malaysia, terdakwa Muhajir menerima sabu dari IH (belum tertangkap) sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 kilogram yang dimasukkan dalam bungkus plastik teh.
“Malam harinya terdakwa Muhajir berangkat dari perairan gelap Malaysia menuju perairan Tanjungbalai Indonesia menggunakan kapal penumpang ilegal,” kata JPU.
Terdakwa tiba di Tanjungbalai sekira pukul 06.00, kemudian ia menghubungi temannya Adi Sikamba (anggota TNI–AD diserahkan ke Denpom I/5 Medan) memberitahukan telah sampai di Tanjungbalai dan akan bertemu di Medan.
Di Medan, Adi Sikamba, menemui terdakwa di Hotel Pancur Gading dan menyusun rencana peredaran sabu dari Medan ke Jambi. Terdakwa juga turut menjemput M Syarkawi dan Murdani.
Mereka berencana naik bus ke Jambi. Sabu tersebut, dimasukkan ke dalam tas milik Murdani. Sementara, terdakwa Muhajir, Syarkawi dan Adi Sikamba meninggalkan loket bus, dan pergi menggunakan grab mobil.
“Namun, tidak berapa lama meninggalkan loket bus, saksi-saksi Toga Parhusip bersama Jamaluddin Siregar, dan Ralph Simanjuntak, anggota Polisi pada Ditresnarkoba Polda Sumut datang lalu menangkap Murdani,” urai JPU.
Dari tangan Murdani, disita sabu seberat 1 Kg. Lalu polisi melakukan pengembangan, mencari keberadaan para terdakwa lainnya. Tepat di Jalan Brigjend Hamid, petugas menghadang mobil yang ditumpangi terdakwa lainnya.
Dari tangan mereka juga diamankan sabu seberat 1 kg. Dari pengakuan para terdakwa akan menerima upah dari IH sebesar Rp200 juta dan dibagi dua dengan Adi Sikamba. (r)
No Responses