TOPNUSANTARA.com – Menghabiskan anggaran hingga 1,9 milyar pada tahun 2021, pembangunan IPAL TPA Blang Nangka pun menjadi perhatian. Proyek dengan bangunan kolam dan kotak tersebut dianggap belum berfungsi maksimal dalam pengolahan limbah.
Untuk itu, Polres Gayo Lues pun diminta mengusut tuntas proyek tersebut. Hal itu dikatakan Praktisi Hukum M Purba SH kepada media ini, Kamis (3/3/2022).
“Informasi yang kita dapat, proyek tersebut belum berfungsi maksimal. Oleh sebab itu harus diusut tuntas, karena merugikan negara,” tegas Purba.
Ia menjelaskan, bangunannya hanya seperti yang di foto itu jika dikaji berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 1 butir 12 dinyatakan bahwa UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
“Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Kusno saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) mengatakan, bahwa proyek tersebut tidak menggunakan dokumen AMDAL, melainkan dokumen UKL-UPL/ DPLH dan Pertek Pengelolaan Air Limbah.
Pantauan media ini, pembangunan Ipal tersebut sesuai dengan plank proyek dengan nama paket : Belanja Modal pembangunan IPAL TPA Blang Nangka dengan Nomor kontrak 660/1093/Kontrak /DLH/2021 dengan Nilai kontrak : Rp.1.929.544.000 Pelaksana CV Maha Graha Monalisa. (MP)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses