Empat Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejatisu

Empat Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejatisu

TOPNUSANTARA.com – Sebanyak empat orang pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Pemeriksaan dilakukan berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Kamis (17/2/2022).

Disebutkannya, ada 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan yang akan dimintai keterangannya untuk pengusutan dugaan perkara ini. Dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil, kata dia, empat orang telah datang memenuhi panggilan. Keempatnya yakni, Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, dan Kadis PU. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.

“Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” tandasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Padangsidimpuan, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (16/2/2022). Pemanggilan terhadap 10 pejabat Pemko Padangsidimpuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang beredar, Rabu (16/2/2022).

Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan