TOPNUSANTARA.COM – Diduga Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak sengaja memelihara aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Pasalnya, ketika dikonfirmasi aktivitas judi dadu, tembak ikan dan juga jenis judi lainnya yang sedang beroperasi saat ini di Jalan Flamboyan Raya, tepatnya di depan Perumahan Polda Sumut, Kecamatan Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak memilih untuk diam dan tidak memberikan jawaban kepada awak media, Senin sore (14/02/2020).
Informasi yang diperoleh, lokalisasi judi yang meresahkan masyarakat itu sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan, namun tak ada satupun polisi yang tugas di Polrestabes Medan maupun Polda Sumut yang berani menangkap bandar judi tersebut.
Disebut-sebut bahwa bandar judi berinisial TS yang meraup kentungan ratusan juta rupiah perhari dan miliran perbulan itu, tak pernah gentar dengan aparat kepolisian yang tugas di Polda Sumut. Terbukti, hingga detik ini usaha ilegalnya itu berjalan dengan mulus.
Yang lebih parahnya lagi, aktivitas judi tersebut beroperasi di depan Perumahan Polda Sumut. Dan dari sini dinilai bahwa bandar judi tersebut tak menghargai aparat kepolisian alias kebal hukum.
Dari hasil investigasi di lokasi, sang bandar menyediakan lapak judinya berkisar 2 Hektar.
Selain itu, aktivitas judi tersebut beroperasi dari siang hingga pagi. Bahkan, surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemprovsu dan pemko medan dalam pembatasan aktivitas masyarakat, tidak dihiraukan oleh sang bandar judi. Padahal saat ini kota medan sudah naik ke level lll karena meningkatnya covid 19.
“Jika serius memberantas judi tersebut dan menangkap bandarnya, harusnya Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang baru saja menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saat ini, turun tangan dan menutup lokasi judi tersebut. Kan sangat memalukan apabila aparat kepolisian membiarkan marak berbagai akvitas perjudian di wilayah hukumnya,” kata Maripatua Purba SH selaku Praktisi Hukum, Rabu (16/02/2022) kepada topnusantara.com.
Pria berdarah Batak itu menerangkan, apapun bentuk perjudian di negara ini tidak diperbolehkan beroperasi dan dilarang oleh negara. “Bagi bandar ada pidananya, demikian juga bagi penyedia lapak dan pemain,” bebernya.
Oleh karena itu, kata dia, tak ada alasan bagi Kapolsek Medan Tuntungan, Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk tidak menangkap bandar judi tersebut.
“Jadi kuncinya, polisi harus mengejar bandar judi itu dan menutup lokasinya. Janganlah dibuat modus, siang digerebek lokasi tapi zonk. Namun tengah malam sudah buka kembali. Dimana ya orang-orang intel saat ini dari kepoisian? Harusnya, apabila sudah mendapat informasi dari masyarakat dan khususnya dari rekan-rekan media, polisi tetap stand by di lokasi judi tersebut agar betul-betul tutup selamanya,” ucapnya. (Zega/Bersambung)
No Responses