Poldasu Sebut Korban Jiwa di Kerangkeng Rumah Eks Bupati Langkat Lebih Dari Satu

Poldasu Sebut Korban Jiwa di Kerangkeng Rumah Eks Bupati Langkat Lebih Dari Satu

TOPNUSANTARA.com – Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan adanya penghuni kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, yang tewas akibat kerap mendapat kekerarasan atau dianiaya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan tim gabungan Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan adanya fakta dugaan korban tewas dari kerangkeng Bupati Langkat non aktif. “Dari hasil temuan tim yang kita bentuk, bahwa ada hilangnya nyawa orang,” kata Kapolda, Sabtu (29/1/2022).

Dia mengatakan tim Polda Sumut bekerjasama dengan stakeholder termasuk Komnas HAM akan melakukan penyelidikan dan mendalam berkaitan dengan penyebab hingga bentuk praktik yang menyebabkan hilangnya nyawa orang di kerangkeng tempat rehabilitasi pecandu narkoba tersebut.

“Kami sudah bertemu Komnas HAM dan sepakat bahwa yang kita temukan (tewas) lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Masih Kapolda, selain itu, tim yang sudah dibentuk juga menemukan adanya praktik kekerasan kepada orang yang masuk ke dalam kerangkeng. “Kami sudah temukan orang yang mendapat kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Kami terus dalami termasuk siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini,” katanya.

Mantan Kapolda Sulut itu juga mengatakan bahwa fakta lain yang berhasil diungkap Polda Sumatera Utara dari kerangkeng tersebut adalah penghuni kerangkeng bukan hanya pecandu narkoba melainkan ada orang yang dianggap nakal dan dijebloskan ke penjara tersebut.

“Ada jeda dari penyelidikan kita bahwa bukan saja pengguna narkoba tapi juga orang nakal. Ada satu saya sebut saja, itu kepala lapasnya, istilah mereka di sana, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal,” terang dia.

Ia mengaku, Polda Sumut telah melakukan interogasi terhadap lebih dari 30 orang dalam kasus temuan tempat kerangkeng ilegel ini. “Memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut,” ujar dia. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan