TOPNUSANTARA.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta didamping Kabid Humas, Kombes Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur, Rabu (29/12/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu pil ekstasi.
Kedelepan tersangka itu yakni Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22) warga asal Bandung dan Alfan Syariffudin (24) warga asal Malang yang berperan sebagai kurir. Lalu Feri Irwansyah (24), Happy Widiantoro (36), Cahyadi (36) warga asal Sidoarjo dan Aviefan Yusuf (24) warga asal Surabaya yang berperan sebagai bandar. Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini adalah Saiful Yasan (43) warga Rungkut Menanggal Surabaya.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mengamankan pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil menangkap ketiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6.037 kg sabu,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan keterangan kurir, barang haram itu didapat dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan 4 tersangka lainnya FI, AY, HE, CH di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (22/12/2021).
“Barang bukti yang disita dari keempat bandar itu yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi dan ganja sebanyak 1,3 kg,” jelas Nico.
Dari keterangan 7 pelaku tersebut, petugas mendapati otak dari jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik SY. Ketika dilakukan penangkapan, petugas kembali mendapat 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, ekstasi 30 ribu butir dan 1 kg serbuk ekstasi.
“Ini merupakan pengungkapan besar, yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim,” tegas Nico.
Sementara Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK MH menambahkan bahwa gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.
“SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu oleh dia dikirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp. 120-150 juta,” beber mantan Kapolsek Deli Tua dan Kapolsek Sunggal itu. (red)






No Responses