TOPNUSANTARA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap peredaran gelap narkoba, Selasa (21/12/2021). Kali ini, petugas menyita barang bukti sabu 50 kg serta dua kurir, Muji (22) dan Fahrurrozi (33) warga Aceh Peurelak I, Provinsi Aceh.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diboyong ke Mapoldasu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan keduanya bermula laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan dan Jakarta. Selanjutnya pihaknya menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik, kedua tersangka berhasil diamankan saat melintas di Jalan Megawati Medan-Binjai. Saat itu narkoba dibawa dengan mobil Toyota Rush BL 1156 DD,” terang Hadi, Sabtu (26/12/2021) malam
Dijelaskannya, barang bukti narkoba tersebut disimpang dalam 2 buah karung dibagian belakang mobil. Selanjutnya 1 bungku (1 kg) disimpang dibalik pintu mobil. “Total barang bukti semua 50 kg,” papar Hadi.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh pria berinisial A untuk mengantar sabu-sabu tersebut. Keduanya dijanjikan upah 200 juta dan baru diberi sebesar 5 juta sebagai uang muka.
“Pengakuan tersangka, awalnya mengambil mobil Toyota Rush tersebut dikawasan Idi Aceh dan memang sudah berisi narkoba. Selanjutnya disuruh bawa ke Medan dan menunggu disalah satu mall di Kota Medan (dekat pool bus Aceh). Kini kasusnya masih terus kita dalami dan kembangkan terhadap A (DPO),” tegas Hadi. (red/z)






No Responses