Selain 4 Kurir Narkoba, Polisi Juga Sita 13,5 Kg Sabu

Selain 4 Kurir Narkoba, Polisi Juga Sita 13,5 Kg Sabu

TOPNUSANTARA.com – Petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 13,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Palembang. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam penyergapan terpisah dan waktu berbeda. Kini petugas masih memburu pemilik barang haram tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diedarkan di Palembang,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (25/12/2021) siang.

Dijelaskannya, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak Dit Reserse Narkoba Polda Sumut. Namun, dalam proses penyelidikan, Satgassus Merah Putih dan Ditresnarkoba Jatim serta Satgaswil Aceh-Sumut Densus 88 juga menargetkan orang yang sama.

Penyelidikan dimulai sejak Rabu (22/12/2021) malam hingga Kamis (23/12/2021) pagi. Lokasi penangkapan pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang hingga pengembangan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dari penangkapan pertama, petugas mengamankan 2 mahasiswa yang merupakan kurir. Yakni Juliar Dahlu (25) warga Dusun Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan Sahrul Maulana (21) warga Dusun Makmur, Kelurahan Meunasa Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Aceh utara.

Selanjutanya di lokasi kedua mengamankan 2 karyawan perkebunan, Hasmuni (25) dan Rahmadan warga Desa Blang Releng, Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.

“Barang bukti yang kita amankan dari lokasi pertama 5 kg sabu bertuliskan Quanyinwang, 1 bungkus plastik tembus pandang berat 500 gram, 1 unit Toyota hitam BK 1655 RX dan 2 unit HP. Sementara di lokasi kedua disita 8 bungkus plastik sabu bertuliskan Guanyinwang, 1 unit mobil Totoya Innova hitam D 1139 AFS serta 3unit HP. Kini para tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polda Sumut dan masih pengembangan terhadap 2 tersangka berinisial HF dan M (DPO) yang merupakan pemilik barang,” pungkas Hadi. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan