TOPNUSANTARA.COM – Kasus perampokan bank swasta Maybank di Karawang, berhasil diungkap Polda Jabar bersama Polres Karawang dengan menangkap tujuh terduga pelakunya, Jumat 26 November 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap dalam waktu dua hari.
“Kejadian tanggal 26 November, lalu kita ungkap tanggal 28 November 2021 lalu,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi didampingi Direskrimum Kombes Pol Yani, Kapolres Karawang, AKBP Aldi dan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha di Mapolda Jabar, Senin 6 Desember 2021.
Dalam pengungkapan tersebut, tujuh pelaku diamankan di berbagai tempat.
“Pelaku yang diamankan ada tujuh orang, yakni CN, CA, MS, WCP, DY, AS, dan DH. Ketujuh orang ini punya peran berbeda,” terang Kombes Erdi.
Erdi menyebutkan, para pelaku beraksi saat jam istirahat hari Jumat.
“Waktu istirahat dan waktu shalat Jumat, jadi hanya ada pegawai wanita dan satpam saja,” ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku berjumlah sepuluh orang, dimana delapan orang masuk ke bank, dan dua menunggu di mobil.
“Para pelaku menggasak uang sebanyak 400 juta, yang terdiri dari jenis mata uang rupiah, Yen Jepang dan Dollar Amerika serikat,” paparnya.
Dalam beraksi, mereka membawa senjata api, sebanyak empat unit. Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan.
“Hampir semuanya residivis kasus pencurian dan kekerasan,” terangnya.
Jadi penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di daerah Jakarta Pusat, Tanggerang dan Palembang.
“Ada yang ditangkap di Jakarta Pusat, Tanggerang dan Palembang,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan, para pelaku ini merupakan pemain lama.
“Pelaku ini kan residivis jadi pemain lama dalam aksi pencurian dan kekerasan,” jelas Aldi.
Dari kerugian 400 juta yang dirampok para pelaku, polisi berhasil menyita 43 juta rupiah uang sisa dari para pelaku.
“Sudah dibagikan oleh para pelaku, sisanya 43 juta, bahkan salah satu pelaku ada yang sudah membeli mobil dari hasil uang merampok tersebut,” beber mantan Kapolsek Sunggal dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Barang bukti kasus perampokan bank di Karawang ini, polisi menyita satu pucuk senpi jenis FN warna silver, satu pucuk senpi rakitan warna silver, satu pucuk senpi rakitan warna hitam, dan satu pucuk senjata airsoftgun jenis FN.
Kemudian 17 butir peluru, satu sarung senjata warna hitam, 8 unit hp berbagai merk, satu unit dompet, dua buah tas pinggang, satu unit mobil Xenia plat F 1880 AS, satu unit mobil Avanza silver plat B 1622 VFG, uang tunai Rp 43.754.000, tali rapia, 1 roll lakban bening, dan baju pelaku.
Polisi juga menetapkan DPO atas nama FR, TL, UN, dan UD.
“Kepada keempat orang DPO, diharapkan segera menyerahkan diri ke Polres Karawang atau Polda Jabar, jika tidak akan ada upaya hukum lain yang akan kami lakukan,” tegas Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara kepada tujuh tersangka yang berhasil diamankan, polisi menjerat pasal 365 KUHP.
“Untuk pelaku CN, CA, MS, DY dan AS dijerat pasal 365, sedangkan pelaku WCP dijerat pasal 55 ayat 1 KUHAP, dan DH dijerat pasal 221 KUHAP,” tandasnya. (red)
No Responses