Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Palsu, 3 Pelaku Diamankan

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Palsu, 3 Pelaku Diamankan

TOPNUSANTARA.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Dari pengungkapan tersebut, 3 orang tersangka berhasil diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.

Ketiga tersangka yakni MR alias Aldi (27) warga Jl Denai Gg Penang, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, FR alias Rozi (48) warga Jl M Yakub Gg Seri, Kecamatan Percut Seituan dan SL (26) warga Kl Karya Jaya Gg Eka Sama, Kecamatan Medan Johor.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari diamankannya tersangka SL dikawasan Jl SM Raja, Rabu (10/11/2021) lalu. Saat itu, SL hendak menjual sepeda motor RX King namun menggunakan STNK palsu.

“Dari penangkapan tersebut, SL mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka FR dan membuat STNK palsu kepada tersangka Aldi. Sehingga kita kembangkan dan berhasil mengamankan keduanya disalah satu rumah kos di Jl HM Yakub,” ungkap Kompol Firdaus didampingi Kanit Resmob, Iptu Marvel Ansanay.

Dijelaskan Firdaus, saat penangkapan keduanya, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti 1 unit notebook merek Samsung, 1 unit printer merek Pixma, 8 lembar STNK, 8 lembar surat keterangan pajak, 2 unit hp merek Samsung, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan plat terpasang BK 2613 XB, sepeda motor Yamaha RX King warna biru plat BK 5656 CB, dan sepeda motor Yamaha Xeon plat BK 4887 ABF.

“Kita menduga mereka merupakan jaringan dan sudah sering melakukan aksinya. Atas perbuatan para tersangka kita jerat Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kompol Firdaus. (zega/tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan