Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

TOPNUSANTARA.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka narkoba jaringan Aceh-Rantau Parapat-Bilah Hilir dengan barang bukti 300 gram sabu.

Keempat tersangka yakni Edy alias Atut (43) warga Jl Diponegoro, Rantau Prapat, Surya Angga Pramana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa, Budiono alias Kotek (38) warga Jl Sirandorung Rantau Prapat dan Er Mahdi alias Mahdi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mengamankan tersangka Atut dan Anggi yang saat itu melintas di Jl Baru By Pass Kota Rantau Prapat, Senin (15/11/2021) kemarin. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram dan 1 unit mobil Toyota Avanza B 1567 PYU.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika sabu tersebut berasal dari Kotek dan hendak diedarkan di Ajamu. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Kotek dikediamannya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Armia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SH, Minggu (21/11/2021).

Dikatakan Murniati, saat mengamankan Kotek, pihaknya juga mengamankan Madi yang saat itu berada dirumah Kotek. Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka Madi di Aceh Tamiang.

“Dirumah Madi kita temukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu. Dari pengakuannya, sabu tersebut berasal dari J (DPO), namun yang bersangkutan tidak berhasil kita amankan,” terang Murniati.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka Anggi mengaku sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan ke Desa Ajamu sebanyak 80 gram dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

“Tersangka Kotek merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dihukum di Polres Tebing Tinggi pada Tahun 2017 lalu. Sementara tersangka Madi residivis kasus narkoba dan pernah dihukum di Polrestabes Medan pada Tahun 2019 lalu. Para tersangka kita jerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Murniati. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan