TOPNUSANTARA.com – Nekat nyambi jadi pengedar sabu, dua penjual daging, YP (35) dan MRD (37) warga Kotamadya Tanjung Balai, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi usai dibekuk Tekab Polres Asahan di Jl Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecmatan Tanjung Balai Selatan, Rabu (20/10/2021) sore.
Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepedamotor Vario warna Hitam, uang sebesar Rp 500 ribu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna kosong, selembar tisue warna putih, 1 unit handphone android merk Samsung dan 1 unit hp merk Nokia.
Informasi yang dihimpun, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus dari tersangka JL yang terlebih dahulu diamankan petugas. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.
“Hasilnya kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Keduanya merupakan pengedar narkoba dikawasan Tanjung Balai Selatan,” terang Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH, Kamis (28/10/2021).
Ditegaskan Putu, jika pihaknya tidak memberikan ruang sedikitpun pada pada pengedar narkoba. “Tersangka kita jerat Pasal UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Tanjung Balai ini. (tim)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses