PP Lelang Benda Sitaan, Semangat Baru Optimalisasi Asset Recovery TPK

TOPNUSANTARA.com – KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.

Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.

Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *