TOPNUSANTARA.COM – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina. Dari pengungkapan tersebut, 8 orang tersangka yang satu diantaranya wanita turut diamankan petugas.
“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba, Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam, Kompol Zonni Aroma dalam press rilisnya, Rabu (20/10/2021).
Para pelaku yang ditangkap itu masing – masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Dijelaskan Riko, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jl Sidomulyo Mulyo.
Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jl Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.
“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jl Sei Mencirim,” papar Kombes Riko didampingi Kanit Idik I, Iptu Ainul Yaqin, Kanit Idik II, Iptu J Panjaitan dan Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan. Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jl Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9,12 gram sabu dan sepucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu. Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.
Dari hasil pengakuan FS dihadapan Kombes Riko dan wartawan mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut dan semua barang tersebut berasal dari Tanjung Balai. “Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp5 juta,” paparnya. (red)
No Responses